Prosedur Banding
Mahasiswa memiliki
hak untuk melakukan banding nilai atas nilai akhir semester pada mata
kuliah tertentu, didasari adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tujuan diberikannya banding nilai ini adalah untuk memberikan keadilan,
keterbukaan, dan akuntabilitas di bidang akademik. Adapun tahapan
pengajuan banding nilai melalui 3 tahap Banding Nilai sebagai
berikut:
Banding Tahap I
- Sebelum mengajukan keberatan atas nilai ujian semester
yang diumumkan melalui SIMAK, mahasiswa terlebih dahulu
berkonsultasi kepada dosen Pembimbing Akademik (PA) dengan menunjukkan
bukti yang cukup tentang ketidakpuasannya terhadap nilai yang diperoleh,
seperti contoh: daftar kehadiran kuliah, hasil ujian, hasil tugas, dan
nilai yang diperoleh.
- Setelah berkonsultasi, mahasiswa dapat mengajukan
keberatan kepada dosen pengampu mata kuliah paling lambat 3x24 jam
setelah nilai ujian diumumkan, disertai bukti seperti pada angka 1 di
atas. Dosen memeriksa hasil akhir dan bukti-bukti kinerja mahasiswa
selambat lambatnya 2x24 jam sejak keberatan nilai diterima 4) Jika keberatan
mahasiswa diterima oleh dosen, maka dosen wajib melakukan penghitungan
ulang nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika keberatan ditolak oleh
dosen maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II paling lambat
dalam 2x24 jam sejak keberatan ditolak.Dalam hal keberatan diterima dan
diproses sehingga berakibat terjadi perubahan nilai dari sebelumnya,
serta hasil ini diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib
melaporkan nilai revisi kepada Program Studi untuk dilakukan perubahan
pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti
berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan
mahasiswa, paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Jika
mahasiswa masih tidak dapat menerima nilai yang diperoleh, maka mahasiswa
dapat mengajukan Banding Tahap II.
Banding Tahap II
- Dalam hal hasil banding tahap I belum dapat diterima
oleh mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II
kepada Koprodi dengan melampirkan bukti seperti pada poin a dalam banding
tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada tahap banding tahap
I. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak nilai banding tahap I
diumumkan.
- Koprodi memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa
dan memediasi pertemuan antara mahasiswa, dosen pengampu, dan
Pembimbing Akademik, paling lambat 2x24 jam sejak banding tahap II
diajukan oleh mahasiswa. Pada tahap ini, Koprodi berperan sebagai arbiter
dan sangat diharapkan dapat memberikan solusi agar banding berakhir pada
tahap ini
- Bila setelah dilakukan mediasi, nilai revisi yang
diumumkan dapat diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan
nilai revisi kepada prodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK
mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara
perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta
disetujui oleh Koprodi. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak
berita acara ditandatangani.
- Dalam hal nilai revisi pada tahap II ini masih belum
dapat diterima oleh mahasiswa, dapat diajukan dalam banding tahap
III.
Banding Tahap III
- Dalam hal banding tahap II tidak memenuhi harapan
mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap III kepada
Dekan melalui WD I dengan dilampiri bukti seperti pada poin 1 dalam
banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada banding
tahap I dan tahap II. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak
keputusan banding tahap II diumumkan.
- Atas nama Dekan, WD I memeriksa dokumen yang
diajukan mahasiswa dan memfasilitasi pertemuan Koprodi, Pembimbing
Akademik, dosen pengampu mata kuliah, dan mahasiswa untuk menyelesaikan
keberatan mahasiswa. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam setelah
keberatan mahasiswa diajukan. Pada tahap ini, WD I berperan sebagai
pemberi keputusan nilai akhir yang diperoleh mahasiswa.
- Dalam hal nilai revisi telah diberikan oleh Wakil Dekan bidang Akademik dan Perencanaan, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk memutuskan salah satu nilai yang diterima dari seluruh tahapan banding. Nilai yang diputuskan oleh mahasiswa akan menjadi nilai akhir yang bersifat final dan mengikat
- Dosen melaporkan nilai revisi akhir kepada Koprodi
untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap
ini disertai bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani
oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi dan Wakil
Dekan Bidang Akademik dan perencanaan. Tahap ini dilakukan paling
lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Banding Tahap III
merupakan usaha banding terakhir yang dapat dilakukan oleh mahasiswa.
Jika mahasiswa masih belum puas dengan hasil banding, maka mahasiswa
dapat melaporkan ketidakpuasannya pada laman Layanan Pengaduan dan
Keluhan FEB Unud (LAPAK) pada alamat: lapak.febunud.id



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA