• Tentang Unud
  • E-Library
  • IMISSU
  • LPPM
  • OASE
  • en INA
    • en INA
    • en ENG
PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Filosofi Pendidikan
    • Spesifikasi Program Studi
    • Profil Lulusan
    • Struktur Organisasi
    • Studi Pelacakan
  • DOSEN
  • AKADEMIK
    • Akreditasi
    • Kurikulum
    • Rencana Studi Per Semester
    • Gambaran Umum Mata Kuliah
    • Prosedur Banding
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Kriteria Penilaian
    • Buku Pedoman
  • KEMAHASISWAAN
    • SK HIMA
  • PUBLIKASI
    • E-Jurnal Magister Akuntansi
    • Jurnal cetak Magister Akuntansi
  • ORGANISASI ALUMNI
    • Struktur Organisasi Alumni
  • FASILITAS
    • Sistem Pembelajaran Online Untuk Perkuliahan (OASE)
    • Sistem Informasi Manajemen Terintegrasi UNUD (IMISSU)
    • Ruang Lab Komputer
    • Fasilitas Penunjang Disabilitas
    • Perpustakaan
    • Parkir
    • Fasilitas Pembelajaran
    • Ruang Publik
    • Lab Pasar Modal
    • Keamanan dan Lingkungan
  • KEGIATAN
    • Workshop
    • Seminar
    • Kuliah Umum
  • PENGEMBANGAN KARIR
  • Beranda
  • Prosedur Banding

Prosedur Banding

Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan banding nilai atas nilai  akhir semester pada mata kuliah tertentu, didasari adanya alasan yang bisa  dipertanggungjawabkan. Tujuan diberikannya banding nilai ini adalah  untuk memberikan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas di bidang  akademik. Adapun tahapan pengajuan banding nilai melalui 3 tahap  Banding Nilai sebagai berikut: 

 

Banding Tahap I 

  1. Sebelum mengajukan keberatan atas nilai ujian semester yang  diumumkan melalui SIMAK, mahasiswa terlebih dahulu  berkonsultasi kepada dosen Pembimbing Akademik (PA) dengan  menunjukkan bukti yang cukup tentang ketidakpuasannya terhadap  nilai yang diperoleh, seperti contoh: daftar kehadiran kuliah, hasil  ujian, hasil tugas, dan nilai yang diperoleh. 
  2. Setelah berkonsultasi, mahasiswa dapat mengajukan keberatan  kepada dosen pengampu mata kuliah paling lambat 3x24 jam setelah  nilai ujian diumumkan, disertai bukti seperti pada angka 1 di atas. Dosen memeriksa hasil akhir dan bukti-bukti kinerja mahasiswa  selambat lambatnya 2x24 jam sejak keberatan nilai diterima 4) Jika keberatan mahasiswa diterima oleh dosen, maka dosen wajib  melakukan penghitungan ulang nilai yang telah ditetapkan  sebelumnya. Jika keberatan ditolak oleh dosen maka mahasiswa  dapat mengajukan banding tahap II paling lambat dalam 2x24 jam  sejak keberatan ditolak.Dalam hal keberatan diterima dan diproses  sehingga berakibat terjadi perubahan nilai dari sebelumnya, serta  hasil ini diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan  nilai revisi kepada Program Studi untuk dilakukan perubahan pada  SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita  acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan  mahasiswa, paling lambat 2x24 jam sejak berita acara  ditandatangani. Jika mahasiswa masih tidak dapat menerima nilai yang diperoleh, maka mahasiswa dapat mengajukan Banding Tahap  II. 

 

Banding Tahap II 

  1. Dalam hal hasil banding tahap I belum dapat diterima oleh  mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II  kepada Koprodi dengan melampirkan bukti seperti pada poin a dalam  banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada tahap  banding tahap I. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak  nilai banding tahap I diumumkan. 
  2. Koprodi memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa dan  memediasi pertemuan antara mahasiswa, dosen pengampu, dan  Pembimbing Akademik, paling lambat 2x24 jam sejak banding tahap  II diajukan oleh mahasiswa. Pada tahap ini, Koprodi berperan sebagai  arbiter dan sangat diharapkan dapat memberikan solusi agar  banding berakhir pada tahap ini 
  3. Bila setelah dilakukan mediasi, nilai revisi yang diumumkan dapat  diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan nilai revisi  kepada prodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa.  Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara perubahan nilai  yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh  Koprodi. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak berita  acara ditandatangani. 
  4. Dalam hal nilai revisi pada tahap II ini masih belum dapat diterima  oleh mahasiswa, dapat diajukan dalam banding tahap III. 

 

Banding Tahap III 

  1. Dalam hal banding tahap II tidak memenuhi harapan mahasiswa,  maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap III kepada Dekan  melalui WD I dengan dilampiri bukti seperti pada poin 1 dalam  banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada  banding tahap I dan tahap II. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak keputusan banding tahap II diumumkan. 
  2. Atas nama Dekan, WD I memeriksa dokumen yang diajukan  mahasiswa dan memfasilitasi pertemuan Koprodi, Pembimbing  Akademik, dosen pengampu mata kuliah, dan mahasiswa untuk  menyelesaikan keberatan mahasiswa. Tahap ini dilakukan paling  lambat 2x24 jam setelah keberatan mahasiswa diajukan. Pada tahap  ini, WD I berperan sebagai pemberi keputusan nilai akhir yang  diperoleh mahasiswa. 
  3. Dalam hal nilai revisi telah diberikan oleh Wakil Dekan bidang  Akademik dan Perencanaan, maka mahasiswa diberi kesempatan  untuk memutuskan salah satu nilai yang diterima dari seluruh  tahapan banding. Nilai yang diputuskan oleh mahasiswa akan  menjadi nilai akhir yang bersifat final dan mengikat 
  4. Dosen melaporkan nilai revisi akhir kepada Koprodi untuk dilakukan  perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini  disertai bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh  dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi dan Wakil Dekan  Bidang Akademik dan perencanaan. Tahap ini dilakukan paling  lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Banding Tahap  III merupakan usaha banding terakhir yang dapat dilakukan oleh  mahasiswa. Jika mahasiswa masih belum puas dengan hasil  banding, maka mahasiswa dapat melaporkan ketidakpuasannya  pada laman Layanan Pengaduan dan Keluhan FEB Unud (LAPAK)  pada alamat: lapak.febunud.id 


Berita

  • Yudisium Bersama IV Tahun 2026 Fakultas Ekonomi da...
    Jumat, 28 Agustus 2026
  • Kuliah Umum/Workshop Tema Transformasi Sektor Keua...
    Jumat, 28 Agustus 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia...
    Senin, 17 Agustus 2026
Lihat Lebih Lanjut >>

Pengumuman

  • Pengambilan Transkrip Nilai dan SKPI Wisuda Periode ke-177 dan 178
    Kamis, 10 September 2026
  • PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN WISUDA KE-179 DAN KE-180
    Selasa, 8 September 2026
  • Permakluman: Area Parkir Kampus FEB Unud Sudirman Ditutup Sementara 27 Agustus – 1 September 2026
    Jumat, 14 Agustus 2026
Lihat Lebih Lanjut >>

Agenda

  • Ujian Proposal Tesis MAKSI (3237), 25 September 2026
    Kamis, 17 September 2026
  • Ujian Proposal Tesis MAKSI (3236), 25 September 2026
    Kamis, 17 September 2026
  • Ujian Proposal Tesis MAKSI (3244), 24 September 2026
    Kamis, 17 September 2026
Lihat Lebih Lanjut >>

Kontak Kami

 Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana


Jl. P.B. Sudirman, Kampus Sudirman Denpasar

Telp. : (0361) 232192


Email: maksi@unud.ac.id

Informasi

  • Universitas Udayana
  • LPDP
  • LPPM Udayana
  • Career Development Center
  • Alumni
  • Science Direct
  • Proquest
  • Elsevier
  • IEEEXplore
  • IEEE Comp Society

Ikuti Kami

© 2022 USDI - Universitas Udayana

  • Campus Map
  • Web Email